SOSIALISASI DAN LOUNCHING SP2D ONLINE

Aries Mardiansyah Senin, 29 April 2019 518 Kali

KOTABARU - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan mafaat untuk masyarakat. Demikian ditegaskan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru dalam acara Sosialisasi dan Lonching SP2D Online di Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin (29/04)

H. Abdul Kadir, S.Sos, Map berharap nantinya secara bertahap semua SKPD akan melaksanakan transaksi non tunai ini, baik transaksi penerimaan maupun transaksi pengeluaran. Sebagai tahap awal, menurutnya dimulai dengan pemberian gaji pegawai dengan cara non tunai di SKPD, Kecamatan maupun Kelurahan. Dan bertahap diikuti transaksi lainnya. “Sebagai tahap awal minimal gaji pegawai sudah tidak ada yang diberikan dengan cara tunai, baik di SKPD, Kecamatan, maupun Kelurahan”, katanya.

Sementara itu Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Sekretaris Daerah sangat mendukung dan memberikan apresiasi mendalam kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru, bekerjasama dengan Bank Kalsel dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang telah membuat satu terobosan penting dengan inovasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online karena hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka untuk memudahkan dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintah yang aspiratif, partisipatif dan transparan.

Dengan adanya aplikasi SP2D Online ini nantinya akan mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan pencairan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening tujuan (rekening SKPD/Dinas dan Pihak Ketiga) di bank dengan konsep Real Time Online sehingga menghemat waktu serta lebih efisien.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Bank Kalsel dan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. (29/04/2019)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait