TUPOKSI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERHA KABUPATEN KOTABARU
(1) Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur
penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset
daerah menjadi kewenangan daerah.
(2) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkendudukan dibawah dan tanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK FUNGSI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah, Terdiri dari :
a. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
b. Sekretariat
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Anggaran, Terdiri dari :
1. Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung;
2. Sub Bidang Anggaran Belanja Tidak Langsung;
3. Sub Bidang Anggaran Fasilitasi Pembiayaan,
Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keaungan
d. Bidang Perbendaharaan, Terdiri dari :
1. Sub Bidang Administrasi dan Pelayanan Perbendaharaan;
2. Sub Bidang Pengelolaan Kas dan Perpajakan;
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
1. Sub Bidang Akuntansi;
2. Sub Bidang Pelaporan;
f. Bidang Aset, Terdiri dari :
1. Sub Bidang Penatausahaan Aset;
2. Sub Bidang Pengelolaan Aset;
3. Sub Bidang Pengendalian Aset;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang
keuangan dan aset daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantu.
(3) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengelola keuangan dan aset daerah;
b. penyenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
c. Penyelenggaraan, Pengkoordinasian dan pengevaluasi
kinerja pelaksanaan program/kegiatan di bidang anggaran;
d. penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja
pelaksanaan program/kegaitan di bidang perbendaharaan;
e. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi
kinerja pelaksanaan program/kegaitan di
bidang Akuntansi dan Pelaporan;
f. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja
pelaksanaan program/kegaitan di bidang aset;
g. Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
h. penyelengaraan pelaksanaan administrasi Badan sesuai
dengan Lingkup tugasnya;
i. Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..