Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.


Fungsi

BPKAD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah, meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan milik daerah.

  2. Pelaksanaan dan penatausahaan anggaran daerah, termasuk perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran belanja, dan penyusunan dokumen anggaran.

  3. Pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan akuntansi, termasuk pengelolaan kas daerah, pembayaran belanja, dan pencatatan keuangan pemerintah daerah.

  4. Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan laporan realisasi anggaran.

  5. Pengelolaan aset atau barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, hingga penghapusan.

  6. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan perangkat daerah, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Pelaksanaan fungsi sekretariat, yang mendukung administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan pelaporan internal BPKAD.