tupoksi

TUPOKSI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERHA KABUPATEN KOTABARU

 

(1) Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur

      penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset

      daerah menjadi kewenangan daerah.

(2) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana

     dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang

     berkendudukan dibawah dan tanggung jawab kepada Bupati

     melalui Sekretaris Daerah.

 

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK FUNGSI

Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset

      Daerah, Terdiri dari :

     a. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;

     b. Sekretariat

         1. Sub Bagian Perencanaan;

         2. Sub Bagian Keuangan;

         3. Sub Bagian umum dan Kepegawaian;

    c. Bidang Anggaran, Terdiri dari :

         1. Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung;

         2. Sub Bidang Anggaran Belanja Tidak Langsung;

         3. Sub Bidang Anggaran Fasilitasi Pembiayaan,

             Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan

             Bantuan Keaungan

    d. Bidang Perbendaharaan, Terdiri dari :

         1. Sub Bidang Administrasi dan Pelayanan Perbendaharaan;

         2. Sub Bidang Pengelolaan Kas dan Perpajakan;

    e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :

        1. Sub Bidang Akuntansi;

        2. Sub Bidang Pelaporan;

    f. Bidang Aset, Terdiri dari :

       1. Sub Bidang Penatausahaan Aset;

       2. Sub Bidang Pengelolaan Aset;

       3. Sub Bidang Pengendalian Aset;

    g. Kelompok Jabatan Fungsional

(2) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas

      melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang

      keuangan dan aset daerah berdasarkan

      asas otonomi dan tugas pembantu.

(3) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam

     melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

     ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

     a. perencanaan dan penetapan kebijakan teknis di bidang

         pengelola keuangan dan aset daerah;

     b. penyenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di

         bidang pengelola keuangan dan aset daerah;

     c. Penyelenggaraan, Pengkoordinasian dan pengevaluasi

         kinerja pelaksanaan program/kegiatan di bidang anggaran;

     d. penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja

         pelaksanaan program/kegaitan di bidang perbendaharaan;

     e. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi

         kinerja pelaksanaan program/kegaitan di

         bidang Akuntansi dan Pelaporan;

     f. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pengevaluasi kinerja

        pelaksanaan program/kegaitan di bidang aset;

     g. Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan

         Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;

      h. penyelengaraan pelaksanaan administrasi Badan sesuai

         dengan Lingkup tugasnya;

      i. Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan

         Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..