Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru
1. KEPALA BADAN
Tugas:
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Menyusun strategi dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah.
2. SEKRETARIS
Tugas:
Mengkoordinasikan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian internal BPKAD.
Mengelola pelayanan administrasi dan operasional organisasi.
a. KASUBBAG PERENCANAAN
Menyusun program, kegiatan, dan anggaran BPKAD.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
b. KASUBBAG KEUANGAN
Mengelola keuangan dan pertanggungjawaban anggaran BPKAD.
Menyusun laporan keuangan rutin internal.
c. KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Mengelola kebutuhan administrasi umum, kepegawaian, dan perlengkapan.
Menyusun dokumen kepegawaian, surat menyurat, dan arsip.
3. BIDANG ANGGARAN
Tugas:
Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKPD) dan menyelaraskannya dengan kebijakan daerah.
Mengawasi belanja langsung dan tidak langsung.
a. KASUBID ANGGARAN BELANJA LANGSUNG
Mengelola dan memverifikasi anggaran belanja operasional perangkat daerah.
b. KASUBID ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
Mengelola anggaran gaji, tunjangan, bantuan sosial, hibah, dan lain-lain.
4. BIDANG PERBENDAHARAAN
Tugas:
Mengelola kas daerah dan pembayaran belanja daerah.
Menyusun laporan transaksi dan pertanggungjawaban kas.
a. KASUBID ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PERBENDAHARAAN
Mengelola data transaksi keuangan dan pelayanan perbendaharaan ke perangkat daerah.
b. KASUBID PENGELOLAAN KAS DAN PERPAJAKAN
Mengatur arus kas masuk/keluar serta memastikan kepatuhan pajak daerah.
5. BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Tugas:
Menyusun laporan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintah.
Menganalisis transaksi dan jurnal akuntansi.
a. KASUBID AKUNTANSI
Mengelola pencatatan, penyesuaian, dan konsolidasi laporan keuangan.
b. KASUBID PELAPORAN
Menyusun laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan operasional pemerintah daerah.
6. BIDANG ASET
Tugas:
Merencanakan dan mengawasi pengelolaan aset tetap dan barang milik daerah.
a. KASUBID PENATAUSAHAAN ASET
Melakukan pencatatan dan pelaporan mutasi aset secara sistematis.
b. KASUBID PENGELOLAAN ASET
Menyusun kebijakan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset.