Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru

1. KEPALA BADAN

Tugas:

  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

  • Menyusun strategi dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah.


2. SEKRETARIS

Tugas:

  • Mengkoordinasikan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian internal BPKAD.

  • Mengelola pelayanan administrasi dan operasional organisasi.

a. KASUBBAG PERENCANAAN
  • Menyusun program, kegiatan, dan anggaran BPKAD.

  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

b. KASUBBAG KEUANGAN
  • Mengelola keuangan dan pertanggungjawaban anggaran BPKAD.

  • Menyusun laporan keuangan rutin internal.

c. KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Mengelola kebutuhan administrasi umum, kepegawaian, dan perlengkapan.

  • Menyusun dokumen kepegawaian, surat menyurat, dan arsip.


3. BIDANG ANGGARAN

Tugas:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKPD) dan menyelaraskannya dengan kebijakan daerah.

  • Mengawasi belanja langsung dan tidak langsung.

a. KASUBID ANGGARAN BELANJA LANGSUNG
  • Mengelola dan memverifikasi anggaran belanja operasional perangkat daerah.

b. KASUBID ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
  • Mengelola anggaran gaji, tunjangan, bantuan sosial, hibah, dan lain-lain.


4. BIDANG PERBENDAHARAAN

Tugas:

  • Mengelola kas daerah dan pembayaran belanja daerah.

  • Menyusun laporan transaksi dan pertanggungjawaban kas.

a. KASUBID ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PERBENDAHARAAN
  • Mengelola data transaksi keuangan dan pelayanan perbendaharaan ke perangkat daerah.

b. KASUBID PENGELOLAAN KAS DAN PERPAJAKAN
  • Mengatur arus kas masuk/keluar serta memastikan kepatuhan pajak daerah.


5. BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Tugas:

  • Menyusun laporan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintah.

  • Menganalisis transaksi dan jurnal akuntansi.

a. KASUBID AKUNTANSI
  • Mengelola pencatatan, penyesuaian, dan konsolidasi laporan keuangan.

b. KASUBID PELAPORAN
  • Menyusun laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan operasional pemerintah daerah.


6. BIDANG ASET

Tugas:

  • Merencanakan dan mengawasi pengelolaan aset tetap dan barang milik daerah.

a. KASUBID PENATAUSAHAAN ASET
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan mutasi aset secara sistematis.

b. KASUBID PENGELOLAAN ASET
  • Menyusun kebijakan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset.