Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami

Tentang Kami
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru

1. Profil Umum

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengelola keuangan daerah dan aset milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru. BPKAD berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, BPKAD juga bertanggung jawab terhadap administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan aset yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Utama:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

  • Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

  • Penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

  • Pengelolaan barang milik daerah (aset tetap dan non-tetap).

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset di seluruh SKPD.


3. Struktur Organisasi

Secara umum, struktur organisasi BPKAD Kabupaten Kotabaru terdiri atas:

  • Sekretariat (membawahi bagian umum dan keuangan)

  • Bidang Anggaran

  • Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Akuntansi

  • Bidang Pengelolaan Aset

  • Sub Bagian/Sub Bidang sesuai tugas teknis


4. Informasi Kontak
  • Alamat: Kantor Bappeda Kotabaru, Jl. Meranti Kuning No.mor 7 Lantai 1, Sebelimbingan, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72114

  • Instagram: @bpkad_kotabaru

  • Jam Operasional: Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WITA, Jumat pukul 08.00–16.30 WITA


5. Prestasi

BPKAD Kabupaten Kotabaru turut berkontribusi dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah selama beberapa tahun berturut-turut, sebagai bukti komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.