Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami
Tentang Kami
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru
1. Profil Umum
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengelola keuangan daerah dan aset milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru. BPKAD berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, BPKAD juga bertanggung jawab terhadap administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan aset yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Utama:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
Pengelolaan barang milik daerah (aset tetap dan non-tetap).
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset di seluruh SKPD.
3. Struktur Organisasi
Secara umum, struktur organisasi BPKAD Kabupaten Kotabaru terdiri atas:
Sekretariat (membawahi bagian umum dan keuangan)
Bidang Anggaran
Bidang Perbendaharaan
Bidang Akuntansi
Bidang Pengelolaan Aset
Sub Bagian/Sub Bidang sesuai tugas teknis
4. Informasi Kontak
Alamat: Kantor Bappeda Kotabaru, Jl. Meranti Kuning No.mor 7 Lantai 1, Sebelimbingan, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72114
Instagram: @bpkad_kotabaru
Jam Operasional: Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WITA, Jumat pukul 08.00–16.30 WITA
5. Prestasi
BPKAD Kabupaten Kotabaru turut berkontribusi dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah selama beberapa tahun berturut-turut, sebagai bukti komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.